Bawaslu Tertibkan APK Melanggar
PENERTIBAN : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar yang terpasang di pepohonan, tempat publik dan tiang listrik di kawasan Kota Muara Enim.--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Akibat banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar yang terpasang di pepohonan, tempat publik dan tiang listrik di kawasan kota Muara Enim, Kamis (21/12).
Dari pengamatan dilapangan, petugas Bawaslu dibantu anggota Satpol PP Muara Enim melakukan penertiban di sepanjang jalan lintas Sumatera mulai dari depan GOR Pancasila Muara Enim hingga simpang kepur. Terlihat puluhan APK terpasang di pepohonan, tiang listrik dan temapr publik, bahkan ada beberapa titik yang sampai menutupi rambu rambu lalu lintas dan jarak pandang pengguna kendaraan.
Selain itu, akibat APK yang dipasang sembarangan sehingga terlihat semrawut.Komisioner Panwascam Divisi P2H Kecamatan Muara Enim, Muhamad Hasbi mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan salah satu tugas Bawaslu termasuk di Panwascam yang ada di tiap Kecamatan. APK ini ditertibkan karena sudah banyak laporan dari masyarakat dan instansi PT KAI karena menganggu jarak pandang masinis.
BACA JUGA:The Citizens Melaju ke Final Piala Dunia Antarklub 2023
BACA JUGA:Galang Konsolidasi, PPP Target Raih 7 Kursi di DPRD Muara Enim
"Pas kami kelapangan, ternyata banyak sekali APK yang melanggar aturan, terpaku di pohon, ada yang dikaitkan ke tiang listrik, bahkan tidak sedikit yang menutupi rambu rambu lalu lintas termasuk rambu rambu perlintasan," tuturnya.
Dari hasil penertiban ini, lanjutnya, pihaknya berhasil menertibkan 275 APK dimana yang terpasang di pintu perlintasan kereta saja ada sekitar 15 APK dengan berbagai ukuran. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh calon, simpatisan atau tim sukses apabila memang ada yang belum dipasang maka pasanglah di tempat yang diperbolehkan.
"Kepada masyarakat juga jangan takut untuk menyampaikan kalau memang ada pelanggaran aturan, dan ini akan terus kami lakukan sesuai aturan yang berlaku," pesannya(ozi)