12 Senpi Ilegal Dito Mahendra Disita Polisi Senilai Rp 3 Miliar
Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.-Disway.id/Anisha Aprilia---
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO,-- Polri menyita 12 senjata api ilegal milik tersangka Dito Mahendra. Senpi ilegal yang disita ditaksir senilai Rp3 miliar.
"Sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Ia mengatakan dari sejumlah senjata itu yang paling mahal ada Cabot Guns.
BACA JUGA:Ada Car Free Night di Malam Tahun Baru di Puncak
"Cabot itu termasuk senjata yang mahal," ujarnya.
Djuhandani menyebut sejumlah senjata itu digunakan oleh Dito untuk hobi menembak.
Berikut 12 senpi api ilegal Dito Mahendra yang disita oleh Polri:
1. Satu pucuk jenis pistol, merek Glock 17, kaliber 9 milimeter (mm), Nomor Pabrik: BAUT312 dan G124121.
2. Satu pucuk jenis revolver merek S&W, kaliber 22, Nomor Pabrik: BRS1380.
3. Satu pucuk jenis pistol, merek Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816.
BACA JUGA:Putusan Praperadilan Firli Bahuri Tetap Tersangka
4. Satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) Nomor Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri: #W3941961.
5. Satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, Nomor Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683.
6. Satu pucuk jenis pistol, merek Angstatd Arms, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: Nihil.