Baleho Billboard Caleg DPR RI dan DPD RI Ditertibkan
APK : Tampak Bawaslu bersama Sat Pol PP, Dishub, Polres dan Kodim 0404 menertibkan APK yang dipasang di billboard dalam Kota Muara Enim.--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Setelah tenggat waktu diberikan 2 x 24 jam kepada pihak partai ataupun yang besangkutan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).
Akhirnya badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, menurunkan APK milik anak mantan Gubernur Sumsel yakni Samantha Tivani B Bus MID sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dan istri mantan Wali Kota Lubuk Linggau Hj Yetty Oktarina Prana sebagai calon DPD RI Dapil Sumatera Selatan di billboard dalam Kota Muara Enim, Jumat (3/11).
Soalnya, calon legislatif dan calon DPD RI mulai ramai tebar pesona memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mencari simpatik masyarakat meski belum masuk tahapan masa kampanye.
“Hari ini kita menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta pemilu sebelum pelaksanaan tahapan kampanye di di billboard berbayar. Oleh karena itu Bawaslu bersama Sat Pol PP, Dishub, Polres dan Kodim 0404 menertibkan APK yang dipasang di billboard dalam Kota Muara Enim,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi disela-sela kegiatan penertiban APK.
Untuk APK di billboard, kata dia, semestinya dilakukan penertiban secara seretak. Tetapi sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemda Muara Enim karena dikira billboard tersebut milik Pemda Muara Enim untuk menertibkan secara mandiri.