Korupsi Dana Korpri, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum
Foto : Erwin Ibrahim--
BANYUASIN, ENIMEKSPRES.CO, - Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menyatakan keprihatinannya atas kasus dua ASN yang menjadi tersangka dalam penyalahgunaan dana Korpri.
Kasus ini melibatkan dana senilai Rp342 juta dan tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) dari Desember 2022 hingga September 2023.
Erwin menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin tidak mentoleransi segala bentuk penyelewengan anggaran, termasuk dana Korpri.
Ia pun menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Tentunya kita sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini," kata Erwin, Sabtu 16 Maret 2024.
Dengan kejadian ini, Erwin berharap kepada seluruh ASN untuk terus bekerja sesuai aturan, pegang prinsip akuntabilitas.
"Selalu mengikuti rambu rambu yang telah ditentukan," jelasnya.
Tidak kalah penting yaitu kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin harus melaksanakan pola hidup sederhana. "Itu harus dilaksanakan," terangnya.
BACA JUGA:Istri Sah Sudah Lama Curiga Sebelum Labrak Suami Bersama WIL
Erwin menambahkan kalau sampai saat ini Pemkab Banyuasin belum menerima surat tembusan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuasin.
"Kita akan tunggu dan memintakan surat tembusannya," bebernya.
Pastinya setelah ada hal tersebut pihaknya akan mencermati bersama opd terkait, sesuai aturan kepegawaian.
"Kita lihat dulu secara aturan (apakah bisa atau tidak)," tegasnya.
Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023 yang merugikan negara sekitar Rp 340 juta.