Beri Insentif Bagi Petani Muba yang Membuka Lahan Tanpa Membakar

Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi.----

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB), Selasa 19 Maret 2024 di Ruang Rapat Serasan Sekate.

"Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi akan segara disahkan. Di dalam rancangan Perbup ini nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik," kata Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi. 

Safaruddin juga mengatakan, bahwasanya Kabupaten Muba merupakan salah satu daerah yang punya potensi kebakaran lahan yang cukup besar.

"Dengan akan di rancang nya perbup ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat Muba kalau ingin membuka kebun atau lahan jangan dilakukan pembakaran lagi,"ungkapnya. 

BACA JUGA:Pertamina Zona 4 Berhasil Tangani Kebocoran Sumur RJA 54

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Pimpin Sholat Tarawih dengan Fasih

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir menyampaikan, adapun maksud dengan di rancangannya Perbup Muba tentang pemberian insentif dalam kegiatan pembukaan/Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB).

Untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif pembukuan atau pengelolaan lahan tanpa membakar.

Kewenangannya, pemerintah daerah memberikan insentif PLTB dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Serta memiliki tujuan untuk meminimalisir pembukuan lahan dengan cara membakar, sebagai perwujudan apresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dalam mewujudkan percepatan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan (Zero Burn), mewujudkan tertib hukum kepada para perkebun, poktan dan gapoktan dalam melaksanakan PLTB agar terhindar dari sanksi pidana. Dan prinsipnya mendapatkan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisien," tandasnya.(sumeks.co)

BACA JUGA:Tenaga Honorer Banyuasin Tak Terima THR

BACA JUGA:Pertamina Zona 4 Berhasil Tangani Kebocoran Sumur RJA 54

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan