Nyaris Kembalikan Semua Kerugian Negara, Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel
Dua terdakwa korupsi mantan petinggi KONI Sumsel 2021 telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang bisa jadi pertimbangan meringankan tuntutan.----
PALEMBANG- Telah hampir mengembalikan seluruh kerugian negara, jadi pertimbangan hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa korupsi mantan petinggi KONI Sumsel 2021.
Dua terdakwa korupsi kegiatan KONI Sumsel yakni Suparman Roman mantan sekretaris KONI Sumsel dituntut penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa mantan bendahara KONI Sumsel Achmad Tahir pada sidang yang digelar Kamis 21 Maret 2024, dituntut dengan pidana 2 tahun penjara.
Keduanya, oleh penuntut umum dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana pokok, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp50 juta.
"Yang mana apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum Kejati Sumsel bacakan petikan amar tuntutan.
Khusus untuk terdakwa Suparman Roman, penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta.
Yang mana, lanjut penuntut umum uang tersebut merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terdakwa Suparman Roman.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan, masih dalam pertimbangannya yakni para terdakwa hampir 87 persen telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk kerugian keuangan negara.
"Serta bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya," urai penuntut umum.
Usai mendengarkan tuntutan pidana, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum akan membuat nota pembelaan yang akan dibacakan baik tertulis ataupun lisan pada sidang pekan depan.
Diwawancarai usai sidang, Sarpin SH salah satu jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menerangkan bahwa para terdakwa termasuk tersangka Hendri Zainuddin (HZ),telah menitipkan sejumlah uang kepada jaksa sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Diperkirakan telah lebih dari Rp3,1 miliar yang telah dikembalikan dari nilai kerugaian negara Rp3,4 miliar, termasuk tersangka HZ," ujarnya.