Tenaga Honorer Juga Dapat THR
KONFRENSI PERS : Pj Bupati Muara Enim menggelar konfrensi pers di Ruang Kerja Bupati Muara Enim terkait THR.--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dapat sedikit bernafas legah. Pasalnya, menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Muara Enim tenaga honorer akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebesar Rp500 ribu atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan OPD masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali (HAR) saat menggelar konfrensi pers di Ruang Kerja Bupati Muara Enim, didampingi Plt Asisten II, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Plt Kepala Dinas PMD dan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Muara Enim, Selasa 26 Maret 2024.
HAR menjelaskan bahwa pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 beserta gaji THR dan gaji ke-13 dijajaran Pemkab Muara Enim telah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang dicairkan paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri.
Menurutnya, Pemkab Muara Enim menganggarkan pembayaran gaji THR dan ke-13 untuk PNS, CPNS dan PPPK sebesar Rp38,8 miliar bagi 8.249 pegawai, pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar Rp17,4 miliar dan pembayaran gaji THR dan ke-13 untuk pimpinan dan anggota DPRD untuk 45 orang sebesar Rp201,4 juta.
BACA JUGA:Popularitas Tinggi, Jika Diperintah Partai H Nurul Aman Siap Nyalon Bupati
BACA JUGA:Pantau Harga Sembako, Gelar Operasi OPM Sayur dan Ayam
"Nilainya total Rp38,8 miliar. Dimana pembayaran THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya, jika hari raya pada 10 April maka paling telat dibayarkan pada 3 April," ujar Rizali.
Sementara terkait THR untuk honorer, Pj Bupati menyebut juga ada kebijakan khusus yakni menghimbau atau mengharapkan seluruh OPD agar memberikan THR minimal Rp500 ribu. "Untuk honorer ada (THR, red) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing," jelasnya.
Terakhir, Pj Bupati mengungkapkan Pemkab Muara Enim juga satu-satunya daerah yang mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan pertama secara utuh. Melalui kebijakan ini, dirinya mengharapkan para ASN,CPNS,PPPK, honorer beserta Kepala Desa dan perangkatnya dapat menikmati hari raya Idul Fitri dengan sukacita serta menunjang perekonomian daerah.(ozi)