Sediakan 6 Ton Beras Dukung Gerakan Pangan Murah

GPM : Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggalar gerakan pasar murah di Kecamatan Rambang Niru.--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Sebanyak 6 Ton beras terdiri dari 5 ton beras premium dan 1 ton beras medium SPHP atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan disiapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan Perum Bulog dalam mendukung Gerakan Pangan Murah sebagai upaya menahan laju inflasi daerah. 

Selain beras, pada kegiatan yang buka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik H Irawan Supmidi Kamis 28 Maret 2024  di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru ini juga menyediakan sejumlah barang kebutuhan pokok lainnya seperti kopi bubuk 50 kilogram, telur ayam ras 100 kilogram, daging ayam ras 100 kilogram kemudian cabai rawit 5 kilogram, cabai merah 35 kilogram dan ikan nila 100 kilogram.

Dalam keterangan Staf Ahli yang hadir didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir Samsiyah MSi, Camat Rambang Niru Fredy Febriansyah beserta kepala perangkat daerah lainnya menyampaikan bahwa gerakan pangan murah ini bertujuan untuk menekan inflasi daerah yaitu dengan memastikan pasokan pangan tersedia dan harga pangan terjangkau. 

“Untuk itu pada pelaksanaan gerakan pangan murah ini diharapkan agar seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim bisa memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya guna mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A05 dan A05s, 2 HP Rakyat Terlaris Harga Terbaru per 29 Maret 2024

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Asus Windows 11 Murah Kisaran Harga Rp5-7 Jutaan

BACA JUGA:HNA Tegaskan Siap Maju di Pilbup Muara Enim 2024, Bacawabup Masih Dirahasiakan

Adapun harga dari setiap produk yang dijual dalam gerakan pangan murah ini yaitu beras medium dijual harga Rp10,800/kilogram, beras premium dijual harga Rp11,500/kilogram, kemudian kopi bubuk Rp60.000/kilogram, telur ayam Rp25,000/kilogram, daging ayam Rp35,000/kilogram. Kemudian, Cabai Rawit dan cabai Merah Rp20,000/kilogram serta ikan Nila Rp25,000. 

Dirinya menilai bahwa harga ini telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan peraturan BPN RI nomor 11 tahun 2022 tentang harga acuan pembelian ditingkat produsen dan harga acuan penjualan ditingkatkan konsumen. (ozi)

Tag
Share