Musnahkan Produk Impor Melanggar Aturan Senilai Rp9,33 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan.-Bianca---

JAKARTA, -- Menjelang Lebaran 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp9,33 miliar di Kawasan Gudang Karang Asem, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024.

Pemusnahan ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk secara terus-menerus dan konsisten melindungi konsumen. Apalagi menjelang Lebaran, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang-barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan," Ujar Zulkifli.

Produk yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran. Produk-produk tersebut diketahui berasal dari berbagai negara seperti Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India yang didatangkan oleh 11 importir.

BACA JUGA:Freeport Kini Bukan Milik Amerika Lagi, Indonesia Punya 51% Saham

BACA JUGA:Sediakan 33 SPKLU di Rest Area Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari - Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Dalam kesempatan yangs sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean

(Pos Perbatasan). Moga juga menambahkan bahwa tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga.

"Barang yang dimusnahkan hanya sampel barang bukti. Sisanya akan dimusnahkan secara mandiri oleh importir dengan disaksikan pengawas Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan," jelas Moga.

BACA JUGA:Freeport Kini Bukan Milik Amerika Lagi, Indonesia Punya 51% Saham

 

BACA JUGA:Sediakan 33 SPKLU di Rest Area Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera

Moga menambahkan, Kemendag akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan. Kegiatan pemusnahan ini, menurut Moga, dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan, khususnya terkait impor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan