Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat
Dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK memutuskan memecat Anwar Usman.-intan---
JAKARTA,– Dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK memutuskan memecat Anwar Usman.
Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, di mana MK lakukan pemilihan ketua dalam 2x24 jam.
Jimly mengungkapkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dalam putusan yang dibacakan bahwa Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Selain memberhentikan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK.
Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.