Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset ke DPR

Presiden Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu 17 April 2024.-Dok. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden---

KORANENIMEKSPRES.COM - Presiden Jokowi menyinggung perampasan aset saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Mulanya, Jokowi meminta agar upaya dalam penyelamatan dan pengembalian uang negara dimaksimalkan.

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang Negara. Sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pemerintah telah mengajukan Undang-undang perampasan aset.

Menurutnya, penyelesaian draf RUU menjadi Undang-Undang itu tergantung dari DPR.

BACA JUGA:Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel

"Kita tahu kita telah mendorong memajukan Undang-Undang Perampasan Aset pada DPR dan juga (Rancangan) UU Pembatasan Uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak yang melanggar untuk bertanggung jawab atas kerugian negara.

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," imbuh Jokowi.(disway.id)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan