2 Debt Collector Jadi Tersangka

2 oknum debt collector yang ditangkap dan diamankan Subidt 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dihadirkan memakai sebo. Foto: edho/sumeks.co----

PALEMBANG, - Untuk pertama kalinya, 2 oknum debt collector yang ditangkap dan diamankan Subidt 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dihadirkan langsung dalam rilis di Mapolda Sumsel.

Tim opsnal Unit 4 SUbdit 3 Jatanras Polda Sumsel mengamankan keduanya dalam kasus perampasan hingga pengeroyokan terhadap oknum polisi berinisial Aiptu FN di kawasan parkiran mobil PSX mall  Palembang belum lama ini.

Kedua debt collcetor itu dihadirkan menggunakan seragam tahanan warna orange dan menggunakan penutup wajah atau sebo warna hitam digiring tim opsnal Unit 4 Subidt 3 Jatanras Polda Sumsel, pada Kamis 25 April 2024 siang.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan menjelaskan hingga saat ini Polda Sumsel masih memburu para pelaku lainnya.

"Masih kita buru, status yang lain masih saksi karena dipanggil sebagai saksi tidak menghadiri. Dan tidak menutup kemungkinan jika peran dan buktinya cukup akan kita naikan statusnya kita naikan sebagai tersangka," terang AKBP Yunar Hotma.

Terkait 2 debt collector yang sudah diamankan dan dijadikan tersangka berinisial BB dan RB, Kasubdit Jatanras menegaskan, dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan penyidikan.--

"Namun, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebagai saksi, awalnya terduga kedua pelaku tidak hadir. Lalu, kami keluarkan surat perintah mengamankan kedua pelaku dan langsung mengamankannya," ujar Yunar Hotma.

Setelah menetapkan 2 debt collector itu sebagai tersangka, pihaknya juga terlebih dulu mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian, mobil Toyota Avanza milik korban, pakaian korban dan surat visum dokter," tambah dia. 

Pasal yang dipersangkakan untuk kedua tersangka, sambung Hotma, yakni Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana junto 55 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, 2 debt collector itu diamankan petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa 23 April malam di rumahnya masing-masing.

Informasi yang diperoleh, dua debt collector diamankan setelah dua kali mangkir panggilan dari penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel usai dilaporkan oleh istri Aiptu FN ke SPKT Polda Sumsel usai kejadian.

Tim kuasa hukum istri Aiptu FN, Rizal Syamsul SH MH saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Rabu 24 April 2024 pagi mengaku juga telah mendapatkan informasi tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih kepada tim penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel yang sudah menindaklanjuti laporan kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.

Rizal juga mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi langsung dengan lising mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum menemukan titik temu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan