4 Bandar Judi Online Buat Aplikasi Sendiri

Empat orang yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dugaan judi online disebut buat aplikasi haram itu sendiri.-Istimewa---

JAKARTA, - Empat orang yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dugaan judi online disebut buat aplikasi haram itu sendiri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan mereka berempat yang menyusun aplikasi judi online tersebut.

"Aplikasinya langsung buatan mereka. Mereka membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar. Tapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini dengan dikelola langsung dari saudara EP," katanya kepada awak media, Jumat 26 April 2024.

Diterangkannya, mereka belajar membuat aplikasi itu secara otodidak. Keempatnya juga hanya lulusan SMA.

BACA JUGA:Pertamina Tepis Menghilangkan Pertalite

BACA JUGA:Transformasi Pemerintah Wujudkan Indonesia Emas 2045

"Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat sma mba. Jadi ybs ini bukan sarjana IT atau di bidangnya. Sementara belom kita temukan," terangnya.

"Mereka otodidak," tambahnya.

Sebelumnya, empat orang diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (25/4).

"Terhadap keempat orang tersangka dalam kasus perjudian online. Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

"Dalam kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian judi online dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," lanjutnya.

Diungkapkannya, mereka diamankan berawal dari postingan akun YouTube yang diduga memuat konten judi online.

"Tersangka atas nama EP, BYP, DA, dan TA merupakan admin dari channel youtube dengan username BOS ZANI @dzakki594, yang memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream, selanjutnya pada video-video yang diposting terdapat deskripsi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari Chip yang digunakan untuk sebagai media taruhan didalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi Video YouTube tersebut," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan