Proses Tetap Lanjut, Meski Sudah Damai
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo menegaskan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus asusila terhadap istri pasien oleh oknum dokter.-Foto: edho/sumeks.co---
KORANENIMEKSPRES.COM, - Penyidik Polda Sumsel memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum dokter MY terhadap istri pasien.
Meski di antara kedua belah pihak yakni oknum dokter dan istri pasien telah sepakat melakukan perdamaian dan meminta proses penyelidikannya dihentikan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo menegaskan pihaknya tidak melihat perdamaian itu menjadi hal yang bisa menghentikan suatu proses penyidikan suatu perkara.
"Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan, kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja," terang Anwar kepada awak media Jumat 3 Mei 2024.
Untuk diketahui, status oknum dokter MY yang sebelumnya sebagai terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan penyidik yang berhasil mendapatkan alat bukti.
"Dari hasil visum yang kami terima, ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kita temukan di TKP termasuk alat bukti visual dan sebagainya," terangnya.
BACA JUGA:5 Anak Terlibat Tawuran, 2 Orang Mantan Pencopet di Prabumulih
Dan tidak menutup kemungkinan, jika oknum dokter MY akan dijemput paksa oleh penyidik jika masih mangkir pada panggilan kedua.
Pada Kamis 25 April 2024 lalu, oknum dokter MY tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Alasan tersangka berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota," kata Kasubdit 4 Renakta AKBP Raswidiarti.
Lalu, penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.
Terkait permohonan penundaan pemeriksaan ini, kuasa hukum dokter MY, Assoc (Prof) Bennedi Hay SH MH membenarkan hal tersebut.
"Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya bisa hadir," ujar Bennedi.
Korban asusila berinisial T (22) yang merupakan istri pasien oleh oknum dokter rumah sakit di Jakabaring diketahui telah mengganti kuasa hukum dengan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth Palembang pasca berdamai.