Sumsel Bagikan 1.000 Sertifikat Halal Gratis

Kanwil Kemenag Sumsel bersama Pemprov Sumsel, siap bersinergi terbitkan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM di Provinsi Sumsel. ----

PALEMBANG - Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan sejumlah dinas terkait memfasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Self Declare Provinsi Sumsel Tahun 2024. 

Penyerahan sertifikat halal gratis kepada 1.000 pelaku UMKM ini dilaksanakan di Griya Agung Palembang, Senin, 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik oleh Oknum Bidan

BACA JUGA:Giat Pendekatan dengan Masyarakat: Polres Muara Enim Gelar Jumat Curhat di SMPN 6 Muara Enim

Pembagian sertifikat halal ini, diikuti oleh 1.000 UMKM yang ada di Kota Palembang. 

Sekda Sumsel, Supriono berharap, para pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat halal untuk segera mengurus secepatnya.

"Masih ada waktu beberapa bulan lagi, mari para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produknya untuk disertifikasi, mumpung masih gratis," kata Supriono.

Kabag TU Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan, selaku Ketua satgas halal didampingi sekretaris Satgas Halal, Yauza Efendi menjelaskan, bahwa program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini, sudah disosialisasikan setidaknya lebih kurang 5 tahun lalu. 

Sosialisasi ini, dilakukan bersama ribuan penyuluh agama dan dinas terkait pemerintah telah sejak lama mensosialisasikan WHO 2024.

"Program sertifikat halal gratis sudah kita sosialisasikan sejak 17 Oktober 2019 dan mandatori berlaku mulai 18 Oktober 2024," paparnya. 

Program WHO 2024 bertujuan, agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. 

Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Selain itu, cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatori sertifikasi halal.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia terus berupaya mengakselerasi sertifikasi halal, bagi produk-produk makanan dan minuman di destinasi wisata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan