Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama-Humas Polri---

JAKARTA, - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) berhasil menangkap 60 tersangka kasus Narkoba yang masuk dalam jaringan internasional Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan 45 tersangka diantaranya telah memasuki tahap 2.

"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin, 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Jokowi Kesal Anggaran Stunting Justru Dijadikan Pagar Puskesmas

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih

Ia menjelaskan, dari jumlah yang diamankan tersebut, 4 orang di antaranya terkait kasus laboratorium gelap di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Proses penyidikan sebanyak 14 orang. Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," tegasnya.(disway.id)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan