244 Kades di Muara Enim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

--

KOEANENIMEKSPRES.COM - Sebanyak 244 Kades se Kabupaten Muara Enim resmi diperpanjang masa jabatannya.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Pj Bupati Muara Enim di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Kabupaten Muara Enim, Rabu,  26 Juni 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi, Forkopimda, Pejabat OPD, Para Camat dan Kades Se-Kabupaten Muara Enim.

Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA, mengatakan bahwa perlu kita ketahui bersama, Penyerahan Keputusan Bupati Muara Enim tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebanyak 244 ini.

BACA JUGA:Pantarlih Kecamatan Mulai Cek Data Pemilih Pilkada ke Rumah

BACA JUGA: Ariel Tatum dan Pesona Bak Gitar Spanyol, Cantik Bikin Netizen Terpana. Kareena Kapoor versi Indonesia!

Merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :

100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Berdasarkan Ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri 

Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 Hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan. Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

BACA JUGA:Tunggu Jadwal Kepulangan ke Tanah Air, Jamaah Haji Muara Enim Manfaatkan Waktu Untuk Ziarah di Makkah

BACA JUGA:Polisi Gagalkan 19 Paket Sabu Siap Edar di Kepur, Muara Enim

"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas perjuangan para Kades ke Gedung DPR RI dalam menyalurkan aspirasinya menginginkan penambahan atau perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun," ujarnya.

Tag
Share