Pilkada Muara Enim Tanpa Calon Independen, 27-29 Agustus Pendaftaran Cabup/Cawabup dari Parpol

Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM--Pilkada Kabupaten Muara Enim yang akan berlangsung pada 27 November 2024, dipastikan tidak ada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari jalur independen atau perseorangan.

Meski sempat ada satu pasangan independen yang mendaftar, namun gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH mengungkapkan bahwa pilkada Muara Enim tidak diikuti calon dari independen.

Karena calon yang sempat mendaftar kurang persyaratan yang ditentukan.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan Turun Tangan Masalah Lahan Warga Keban Agung

"Dipastikan pilkada Muara Enim 2024 ini tidak ada calon independen," ungkap Rohani didampingi komisioner KPU Nofri Jaya.

Rohani juga mengumumkan bahwa KPUD Muara Enim akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan diusung parpol.

"Untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup yang diusung oleh Parpol ,KPUD akan membuka pendaftaran selama tiga hari yakni 27-29 Agustus 2024," kata Rohani.

Sebelumnya dibuka resmi, nanti pada 24 Agustus akan diumumkan ke publik terkait pendaftaran Cabup dan Cawabup yang akan diusung parpol tersebut.

BACA JUGA:PAUD Kamboja Muara Enim Ikut Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

"Intinya kami (KPUD) siap membuka pendaftaran Cabup dan Cawabup pada 27-29 Agustus mendatang," urai Rohani.

Sementara itu, komisioner KPUD Nofri Jaya menambahkan nanti setelah Cabup dan Cawabup sudah mendaftar resmi di kPUD. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas persyaratan sebelum ditetap sebagai Cabup dan Cawabup Muara Enim akan berlaga di pilkada pada 27 November mendatang.(@al)

Tag
Share