112 Butir Ekstasi dan 5 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi

112 Butir Ekstasi dan 5 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi. Foto: polres muara enim--

KORANENIMEKSPRES.COM – Sat Narkoba Polres Muara Enim, kembali berhasil menggagalkan 112 butir ekstasi dan 5 paket sabu siap edar. 

Polisi juga berhasil menangkap tersangka pengedar pil ekstasi dan sabu di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Jumat 26 Juli 2024.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DS (31), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. 

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 112 butir pil ekstasi merk Rolex dan 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu siap edar.

BACA JUGA:Pemdes Lembak Ingatkan Warganya Larang Bakar Hutan dan Lahan

BACA JUGA:Tingkatkan Kopetensi Serta Kualitas SDM, SMKN 1 Tanjung Agung Muara Enim Jalin Kerjasama dengan Honda Motor

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Ujan Mas Baru.

Petugas segera melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, mereka berhasil menangkap tersangka DS yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Ujan Mas Baru.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 112 butir pil ekstasi merk Rolex, 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu, 1 HP merk Vivo warna biru.

Kemudian 1 kotak plastik warna bening tempat penyimpanan pil ekstasi, 1 kotak plastik warna pink tempat penyimpanan narkotika yang diduga jenis sabu.

BACA JUGA:Dua Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Penduduknya Bertumbuh Pesat. Bisa Tebak Kecamatan Apa?

BACA JUGA: Pemandian Puyang Putri di Empat Lawang, Tak Pernah Kering Meski Kemarau dengan Legenda Si Pahit Lidah

Kemudian, 1 timbangan digital warna hitam, 1 skop yang terbuat dari bahan plastik, 3 bal plastik klip bening, 1 kantong plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp14.050.000 yang diduga hasil dari penjualan, dan 1 tas selempang warna hijau merk EIGER.

"Tersangka DS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka DS dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Halim Kesumo, Sabtu 27 Juli 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan