Team Trabazz Polsek Gunung Megang Rangkap Komplotan Pencurian Sepeda Motor di Empat Lokasi

Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian melaksanakan press release terkait Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil menangkap komplotan pencurian sepeda motor di empat lokasi.--

KORANENIMEKSPRES.COM,--– Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan,  menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK, bersama jajaran terkait, dalam rangka pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa lokasi.

Acara ini berlangsung di Mapolres Muara Enim pada Jumat 9 Agustus 2024.

Dalam pernyataannya, Kompol Roy Arpian mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang telah berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP).

Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (44), A (40), IS (19), warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, serta RS (46), warga Gang Serumpun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta Bayi Ngences karena Keinginan Ibunya tak Terpenuhi

Komplotan ini diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, termasuk di kantor CV Gadget Mart yang berada di Dusun III, Desa Cinta Kasih, serta di Desa Panang Jaya dan Desa Belimbing Jaya, Kabupaten Muara Enim.

Modus operandi mereka melibatkan perusakan jendela rumah korban untuk masuk dan menggasak sepeda motor serta barang elektronik milik korban.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk beberapa unit sepeda motor dan barang elektronik.

Di antaranya adalah Yamaha N-Max hitam, HP Vivo Y30i biru, Aerox kuning dengan nomor polisi BG-3788-ACF, Mio J dengan nomor polisi BG 6861 OY, serta Honda Sonic hitam merah dengan nomor polisi BG 6210 DAE.

BACA JUGA:Adab yang Harus Diajarkan Orang Tua Kepada Anak

Para tersangka menggunakan hasil curian untuk dijual dan memperoleh keuntungan finansial.

Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut,"terang Roy Arpian.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan