Intensifkan Waterbombing Atasi Karhutlah di Kecamatan Sungai Rotan
Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, meminta BPBD Provinsi Sumatera Selatan mengintensifkan bantuan helikopter waterbombing atasi karhutlah. Foto: humpro muara enim--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM- Untuk segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, meminta BPBD Provinsi Sumatera Selatan mengintensifkan bantuan helikopter waterbombing.
Hal ini disampaikan Pj Bupati disela meninjau lokasi karhutlah di Desa Sukamaju, Kecamatan Sungai Rotan didampingi Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arm Tri Budi Wijaya SH, Selasa 3 September 2024.
Pj Bupati mengatakan karhutlah di Desa Sukamaju, Kecamatan Sungai Rotan harus segera diatasi mengingat lokasi lahan terbakar meluas dan mendekati pemukiman warga sehingga diperlukan penanganan intensif melalui bantuan heli waterbombing dari BPBD Provinsi Sumsel.
Meski demikian, dirinya mengapresiasi kerjakeras dari BPBD Kabupaten Muara Enim dan dibantu Manggala Agni Kabupaten Muara Enim beserta aparat TNI-Polri yang telah berhasil memadamkan karhutla total lahan yang terbakar seluas 20 hektar dengan upaya pemadaman darat ataupun udara.
BACA JUGA:Kecamatan Gunung Megang Muara Enim Berpotensi Karhutlah, Ini yang Dilakukan Babinsa Setempat
BACA JUGA:Karhutlah di Muara Enim Mencapai 33 Hektar
Pj Bupati yang juga didampingi Kepala BPBD Kabupaten Muara Enim H Abdurrozieq Putra ST MT, menambahkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebelumnya telah mengaktifkan lima posko penanganan karhutlah sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi dini bencana karhutlah.
Khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim yang dimasing-masing posko terdiri sejumlah personel dari BPBD ditambah TNI-Polri serta peralatan untuk menunjang upaya pemadaman sedini mungkin.
Pj Bupati juga mengingatkan seluruh perusahaan dan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memastikan para pelaku yang sengaja membakar akan dikenakan sanksi hukum pidana atau denda yang berlaku.(ozi)