Musnahkan 1 Kilogram Sabu

Tersangka HK saat melihat langsung barang bukti sabu-sabu miliknya yang akan dimusnahkan. Foto: edho/sumeks.co----

PALEMBANG,  - Barang bukti sebanyak 1.663,09 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi hasil ungkap kasus dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil ungkap pertengahan Oktober hingga pertengahan November 2023. 

Dimusnahkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis 23 November 2023. 

“Dari lima Laporan Polisi (LP) dengan total sebanyak delapan tersangka yang diamankan,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi SH. 

Sebanyak 1.012 gram sabu-sabu yang ikut dimusnahkan diketahui milik dua orang tersangka yang merupakan kurir berinisial HK dan H.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepersertaan untuk 1.418 Guru Non ASN di PALI

Keduanya ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) Kabupaten Banyuasin saat hendak menyerang ke Bangka.

Diduga kedua warga Jambi ini merupakan sindikat jaringan narkoba lintas Sumatera dan antar Provinsi. 

“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait indikasi kedua tersangka ini masuk dalam jaringan narkoba lintas Sumatera dan Provinsi,” ujar Kompol Tri Wahyudi. 

BACA JUGA:Komitmen Melindungi dan Penuhi Hak Dasar Anak

Sementara, enam tersangka lainnya masing-masing berinisial AS dengan BB sabu sebanyak 90 gram, Is dan Ir BB sabu sebanyak 201 gram.

Kemudian tersangka Rd BB sabu sebanyak 145,03 gram. Lalu, tersangka Jn dan EI dengan BB sabu sebanyak 104 gram dan 10 butir ekstasi. 

Dari pemusnahan barang bukti narkoba kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 1.999 jiwa anak bangsa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan