Muara Enim Gelar Uji Publik II KLHS RPJPD

UJI PUBLIK : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim menggelar kegiataan Konsultasi Uji Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045.--

ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO, MUARA ENIM - Untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim menggelar kegiataan Konsultasi Uji Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Jumat (24/11).

 

Kegiatan dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Kepala DLH Kabupaten Muara Enim H Alfarizal SH MH dan dihadiri oleh beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemkab Muara Enim, Stake holder, Akademisi, para Camat, LSM serta 60 perserta dari perwakilan masyarakat. Sedangkan untuk tim penyusunan Ahli KLHS RPJPD Kabupaten Muara Enim diketuai langsung oleh Prof Dr RER NAT Risfidian Mohadi MSi bersama anggotanya.

 

Kepala DLH Kabupaten Muara Enim H Alfarizal mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah serta kebijakan, rencana dan/atau program akan dituangkan dalam dokumen RPJPD .

 

Dikatakan Alfarizal, sesuai amanat undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa untuk pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pemerintah daerah wajib menyusun beberapa instrumen lingkungan hidup salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

 

Berdasarkan ketentuan pasal 15 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut dinyatakan bahwa dalam penyusunan RPJPD wajib dilakukan kajian lingkungan hidup strategis KLHS RPJPD untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan suatu wilayah.

 

Penyusunan KLHS berpedoman pada PP nomor 46 tahun 2016 tentang penyelenggaraan KLHS dan ditindaklanjuti Permen LHK Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2016 tentang penyelenggaraan KLHS serta Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang KLHS RPJMD. 

 

Dan sesuai ketentuan pasal 23 Permendagri nomor 7 tahun 2018 tersebut bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD berlaku mutatis muatandis terhadap perubahan RPJPD itu sendiri. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan