4 Kendaraan Dinas Pemkab Tidak Lolos Uji Emisi
DLH dan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel menggelar uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor. Haailnya 4 kendaraan tidak lolos uji emisi. Foto: ozzi--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel menggelar uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin 7 Oktober 2024.
Hasilnya, ada 4 kendaraan dinas Pemkab Muara Enim tidak lolos uji emisi.
Seluruhnya 4 kendaraan tidak lolos uji emisi itu dari lingkungan Pemkab Muara Enim yakni 1 unit dari Balitbangda, 1 unit dari Dishub dan 2 unit dari Diskominfo.
Kepala DLH Muara Enim Alfarizal melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Meidiana mengatakan bahwa untuk kendaraan yang akan dilakukan uji emisi adalah sebanyak 310 kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pembangunan Statistik Sumsel
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Predikat Baik dalam EPSS 2024
Terdiri dari 160 kendaraan berbahan bakar non-diesel dan 150 kendaraan berbahan bakar diesel.
Uji emisi ini ditujukan bagi kendaraan dinas maupun pribadi, di lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan dan masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini, lanjut Meidiana sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi nilai ambang batas emisi gas buang sehingga diharapkan mampu meminimalisir penurunan kualitas udara di lingkungan kota Muara Enim.
Untuk itu, pengujian emisi kendaraan bermotor ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Hibah Pembangunan Sport Center, Parkir dan Mess Kejati Sumsel
BACA JUGA:9 Sekolah Adiwiyata Nasional dan 2 Adiwiyata Mandiri Diterima Pemkab Muara Enim
Adapun nilai ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik berbahan bakar diesel dan non-diesel berdasarkan tahun produksi kendaraan.
Seperti untuk kendaraan berbahan bakar diesel tahun produksi di bawah 2010 opasitas tidak melewati 70 persen dan di atas tahun produksi 2010 opasitas tidak melebihi 40 persen.