Penjual Ganja Diringkus Polisi saat Tunggu Pembeli
Tersangka WE, penjual ganja ini diringkus polisi saat tunggu pembeli di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Rabu 9 Oktober 2024.--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.
Buktinya, polisi berhasil meringkus seorang tersangka penjual narkotika jenis daun ganja saat tunggu pembeli.
Penjual ganja ini diringkus polisi saat tunggu pembeli di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Rabu 9 Oktober 2024.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di daerah Muara Enim.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dibekuk di Hotel di Muara Enim
BACA JUGA:PT PAMA Ajak Generasi Muda Hidup Sehat dan Jauhi Narkoba
Tersangka penjual ganja yang diketahui berinisial WE (23), merupakan warga Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim.
WE diringkus saat sedang berada di atas sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BG 6219 DAU diduga menunggu pembeli.
Penangkapan penjual ganja tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait ciri-ciri tersangka dan lokasi transaksi, petugas segera bergerak cepat ke tempat kejadian perkara," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, Jumat 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kenakalan Remaja, Judi Online dan Narkoba Menjadi Perhatian Serius
BACA JUGA:BNN Muara Enim Gelar Dialog Interaktif Remaja Anti Narkoba
Saat penangkapan, tersangka WE terlihat sedang duduk di atas motornya, dan setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu paket daun ganja dengan berat bruto 550 gram yang disembunyikan di dalam kardus berbalut lakban cokelat untuk dijual ke pembeli.