KPK Tetapkan Desa Muara Gula Baru Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional

DESA ANTI KORUPSI: Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim akhirnya berhasil menyandang predikat desa percontohan Desa Anti korupsi Tingkat Nasional Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Kabar membanggakan datang dari Bumi Etam, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam Peluncuran Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/11) pagi.

 

Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim akhirnya berhasil menyandang predikat desa percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Disaksikan Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali,MA dan Pj. Ketua TP. PKK Kabupaten Muara Enim, Dr drRose Mafiana Rizali, SpAn.

 

Piala dan sertifikat penghargaan diterima Kepala Desa Muara Gula Baru, Suluhuddin, SIP dari Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (PPM) KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.

 

Pj Bupati didampingi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs Rachmad Noviar menyampaikan rasa syukur dan bangga atas terpilihnya Desa Muara Gula Baru sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional, apalagi menurutnya ini merupakan satu-satunya dan pertama di Provinsi Sumatera Selatan. Ahmad Rizali menjelaskan bahwa terpilihnya Desa Muara Gula Baru ini setelah melewati beberapa tahapan, baik seleksi maupun verifikasi lapangan dari Tim KPK melalui evaluasi dan observasi terhadap implementasi 5 indikator serta 18 subindikator budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Lebih lanjut Pj Bupati berharap Desa Muara Gula Baru dapat memotivasi desa-desa lainnya, baik di Bumi Serasan Sekundang maupun di Sumatera Selatan.”Dalam penerapan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dengan melibatkan peran serta masyarakatnya,” urai Ahmad Rizali.

 

 Sementara itu,  Direktur PPM KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi  menekankan pencegahan korupsi harus juga menjadi tanggung jawab aparatur pemerintahan desa, baik pemerintah desa, BPD maupun elemen masyarakat. “ Sehingga diperlukan komitmen bersama seluruh unsur di desa, seperti halnya yang telah dilaksanakan di Desa Muara Gula Baru,” beber Kumbul.(@al)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan