Kejagung Sita Mobil Porsche Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka Kasus BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean.-Dok. Kejagung---

JAKARTA, -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri tersangka NPWH alias EH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Desember 2023.

Menurut Ketut, mobil mewah tersebut dibeli oleh Edward pada bulan Agustys 2023 di sebuah showroom mobil "Porsche" di kawasan Jakarta Selatan. Ketut mengatakan kendaraan mewah tersebut, dibeli atas nama PT LTD. 

"Harga mobil ditaksir kurang lebih Rp3 miliar," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo 4G.

BACA JUGA:Selidiki 'Jimbo', Pelaku Peretas Situs KPU

BACA JUGA:Daftar Reshuffle ke-7 Kabinet Jokowi Beredar

BACA JUGA:KPK Cekal 4 Orang Berpergian Keluar Negeri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi membeberkan, dalam kasus ini Edward diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp 15 miliar.

“Perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga secara melawan melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023 malam.

Kuntadi mengatakan uang suap atau gratifikasi yang diterima Edward Hutahaean berasal dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak. 

"Uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar yang diketahuinya atau takut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana saudara GMS, dan saudara IH melalui saudara IC,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Edward dijerat Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf d UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan