Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra di limpahkan ke Kejari Muara Enim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II kasus tambang batubara ilegal di Muara Enim dengan tersangka Bobi Candra beserta barang bukti--

KORANENIMEKSPRES. COM---MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II yaitu tersangka Bobi Candra (33) dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, di Kantor Kejari Muara Enim, Senin 9 Desember 2024 pukul 18.15 WIB.

Tampak bos tambang batubara ilegal turun dari mobil Innova Rebon menggunakan kaos oblong warna hitam, celana pendek warna abu-abu gelap dan sandal jepit berjalan santai sembari sesekali tersangka melempar senyum saat akan memasuki gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dalam dalam pelimpahan tersebut turut hadir di antaranya Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati SH dan Yetty Febriandini SH., Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat SH MH dan JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani SH.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH yang disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen M Riduan SH, mengatakan  bahwa, tahap II ini dilakukan karena berkas perkara tersangka Bobi Candra  telah dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Penyuluhan Hukum Hari Anti Korupsi

"Berdasarkan surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Huruf B, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP," jelas Riduan dalam Siaran Pers kepada awak media.

Lebih lanjut, Riduan menerangkan, dalam berkas perkara atas tersangka Bobi Candra disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau kedua Pasal 161 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah," terangnya.

Riduan mengungkapkan, setelah dilaksanakan tahap II, tersangka Bobi Candra akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIB Muara Enim

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Dugaan Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

"Kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati SH, menjelaskan pelimpahan tahap II yaitu tersangka Bobi Candra (33)  ini perkara pertambangan mineral dan batu bara ilegal. Untuk TPPU masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.

Tag
Share