JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, - Satgas anti mafia bola Polri menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka pengaturan skor atau match fixing di liga 2 pada tahun 2018.
Vigit menjadi tersangka bersama tujuh tersangka lain, di antaranya ada empat wasit, satu asisten manajer klub, dan satu DPO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Vigit Waluyo merupakan aktor intelektual di balik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 pada tahun 2018 silam.
"Pengungkapan pertama adalah kasus match fixing yang kemudian kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub lolos degradasi. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namaya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap," kata Listyo di Ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu, 13 Desember 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas anti mafia bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan Vigit diduga menggelontorkan uang Rp 1 Miliar untuk melobi 4 wasit di sejumlah pertandingan.
"Kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp1 miliar (kepada VW) untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Asep.
BACA JUGA:Rivalitas Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Sudah Habis?
Asep menjelaskan empat orang wasit itu inisial K, RP, AS, dan M.
“Terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS, dan M dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN (Dewanto Rahatmoyo Nugroho) dan satu orang pelobi inisial VW (Vigit Waluyo),” sambungnya.
Namun demikian meski telah ditetapkan tersangka, khusus Vigit Waluyo belum ditahan. Karena sedang dalam kondisi sakit sehingga proses penahanan berdasarkan surat dokter ditunda.
"Dan memang yang sedang dalam keadaan sakit, dan sudah ada surat dokter. Karena SOP nya memang kalau sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini," tuturnya.
Kini, ketujuh tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.(disway.id)