KORANENIMEKSPRES.COM,PALI –Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di tingkat desa.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, ratusan pekerja informal kini mendapatkan kepastian perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.
Pada Rabu, 25 Februari 2025, sosialisasi program ini digelar di Pendopoan Kabupaten PALI dengan menghadirkan sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Dinas PMD PALI, Rahmat Dinata, serta para kepala desa dan ketua BPD setempat.
Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan
Sebanyak 100 pekerja rentan dari setiap desa kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Muara Enim
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan akibat usia lanjut, hingga santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
“Banyak pekerja informal yang selama ini belum memiliki jaminan ketenagakerjaan. Dengan adanya program ini, mereka tidak perlu khawatir lagi jika terjadi risiko pekerjaan karena sudah terlindungi,” ujar Sonny.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Perlindungan?
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan berbagai kelompok pekerja rentan dalam program ini, termasuk:
Petani, pekebun, dan peternak
Nelayan dan buruh perikanan
Sopir, tukang ojek, dan juru parkir
Pekerja rumah tangga