Simpan Senpi Rakitan dan Amunisi di bawah Daun Pisang

Minggu 17 Dec 2023 - 21:58 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Kinerja Team Tarantula Polsek Rambang Dangku patut diapresiasi. Soalnya, unit reserse tersebut berhasil membongkar sindikat perakit senjata api ilegal di kawasan Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Kamis (14/12) pukul 18.30 WIB.

Pelaku adalah bernama Imbang alias Imbang Allazi (23), merupakan residivis kasus 363 berhasil diamankan polisi. Selain turut diamankab barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan, 5 butir amunisi cal 5.56 mm, 1 buah selongsong amunisi cal 9 mm, 5 buah besi berbentuk senjata api rakitan laras pendek,1 buah kayu berbentuk gagang senjata api dengan besi berbentuk laras panjang.

Kemudian, 1 buah mesin las merk RYU 450 watt beserta kabel las, 1 buah mesin gerinda merk modern, 1 buah mesin bor merk modern, 1 buah ragum, 1 buah tang, 1 buah kikir , 1 buah kunci Inggris, 1 buah palu, 1 ikat kawat las, 4 buah per kecil, 3 buah kacamata las, 1 kunci T, 1 pucuk replika senjata api jenis pistol. Ada juga 10 mata gerinda bekas, beberapa potongan plat besi berbagai macam ukuran. Serta berbagai macam plat besi yang sudah menyerupai pelatuk senjata api, telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku.

BACA JUGA:Masih Gratiskan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih

BACA JUGA:Satu OPD Satu Inovasi Setiap Tahun

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamaris Malau SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan terungkapnya produksi senpi rakitan tersebut berawal dari adanya laporan informasi bahwa Imbang alias Imbang Allazi sering membuat senjata api rakitan jenis patahan di rumahnya di Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Lantas ia memerintahkan Team Tarantula yang di pimpin oleh Kanit Reskrim  Ipda Nendri  SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota. Ternyata informasi tersebut bukan isapan jempol belaka. Setelah dilakukan upaya paksa penggerebekan dan pengeledahan di dalam rumah pelaku. Petugas mendatangi halaman dibelakang rumah pelaku, didapati 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan dan 5 butir amunisi caliber 5.56 mm yang disimpan pelaku di bawah tumpukan daun pisang.

BACA JUGA:Pleno Vital

BACA JUGA:Satu OPD Satu Inovasi Setiap Tahun

"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku juga merupakan residivis perkara ranmor 363," ujar Pamaris, Minggu (17/12).

Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan disekitar perkarangan rumah pelaku ditemukan perlengkapan alat-alat dan pembuatan senjata api rakitan. Pembuatan senjata api rakitan tersebut, kata dia,  keterampilan pelaku dalam pembuatan atau merakit senjata api rakitan secara otodidak melalui replika senjata api jenis pistol. 

"Pelaku dikenakan Undang-undang darurat. Barang siapa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkas Pamaris.(ozi)

Kategori :