KORANENIMEKSPRES.COM,- Mudik Lebaran 2025 semakin dekat! Bagi masyarakat yang telah merencanakan perjalanan pulang kampung mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H menjadi hal yang penting.
Dengan memahami jadwal ini, para pemudik dapat mengatur perjalanan lebih baik dan menghindari kemacetan di jalur utama.
Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025.
Selain dua hari libur nasional tersebut, terdapat tambahan empat hari cuti bersama, sehingga total masyarakat memperoleh enam hari libur panjang.
BACA JUGA:Menhub Minta Kepala Daerah Ikut Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Siap Layani Mudik Lebaran 2025 dengan 43 Kereta dan Standar Pelayanan Prima
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk seluruh Indonesia, termasuk perayaan Idul Fitri.
Mengetahui jadwal libur sangat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dan arus balik agar lebih lancar.
Dengan adanya libur panjang, pemudik memiliki kesempatan lebih fleksibel untuk menentukan waktu keberangkatan dan kepulangan guna menghindari puncak arus mudik.
BACA JUGA:Tiket KA Mudik Lebaran 2025 Laris! KAI Divre III Palembang Catat Lonjakan Pemesanan
Menariknya, dengan kombinasi libur Lebaran, libur akhir pekan, dan Hari Nyepi yang jatuh pada 28-29 Maret 2025, masyarakat bisa menikmati libur hingga 11 hari.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau berlibur ke berbagai destinasi wisata.
Berikut adalah rincian jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri yang perlu dicatat:
• Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Akhir Pekan