Waduh, Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Yuk Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Agar Terhindar dari Covid-19

Senin 18 Dec 2023 - 15:41 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Sementara penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

BACA JUGA:12 Penumpang Tewas, Sopir Terancam Jadi Tersangka

BACA JUGA:PTBA Raih Annual Report Award 2022

Lantas bagaimana dengan kasus Covid-19 melonjak kembali? 

Apakah ada peraturan terbaru dari PT KAI ? 

Dikutip dari laman resmi PT KAI, untuk peraturan naik kereta api yang resmi masih menggunakan terbitan KAI pada 12 Juni 2023. 

Pada aturan itu disebutkan bahwa mulai tanggal 12 Juni 2023 pelanggan kereta api jarak jauh atau kereta api lokal diperbolehkkan tidak menggunakan masker. 

BACA JUGA:Wow, ini Rahasia Cuci Muka Ala Wanita Korea Efektif Mencerahkan dan Membuat Kulit Wajah Glowing

BACA JUGA:Cara Merawat Laptop Kesayangan Agar Tidak Cepat Rusak

Tetapi dalam kutipan harus dalam kondisi yang sehat dan tidak beresiko tertular atau dapat menularkan Covid-19. 

Peraturan KAI itu tetap menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dengan boster kedua atau dosis vaksinasi keempat. 

Terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19. 

Aturan tersebut disesuaikan dengna terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Google Mengumumkan Fitur-Fitur Baru Pembaharuan

BACA JUGA:Pentingnya Lip Care Routine Agar Bibir Tampil Sehat dan Cantik

Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19. 

Kategori :