3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.
Muhammad Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70 - 80 %.
Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80%.
"Bahkan, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90% kuota, yaitu: Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung," sebut Muhammad Zain.
"Untuk kuota provinsi Jawa Barat sudah terserap 81%, sedang untuk Jawa Tengah 88%," tandasnya.
Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.