KORANENIMEKSPRES.COM - Zaman sekarnag banyak sekali istri yang bekerja.
Namun apakah islam memperbolehkan istri bekerja?
Dalam Islam, tidak ada larangan tegas mengenai istri yang bekerja, tetapi ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan berdasarkan ajaran agama, Secara umum, hukum istri bekerja dalam Islam bisa dipahami dalam dua aspek: halal atau makruh, tergantung pada situasi dan kondisi tertentu.
Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:
BACA JUGA:Lewat Belasan PSN dan Magnet Investasi Sumsel Meniti Rel Daya Saing Global
1. Tujuan dan Niat
Jika istri bekerja untuk tujuan yang baik, misalnya membantu perekonomian keluarga atau untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh suami, maka pekerjaan tersebut bisa dianggap sah dan halal, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
2. Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti yang tidak mengandung unsur haram (misalnya, pekerjaan di tempat yang tidak sesuai dengan syariat, atau pekerjaan yang melibatkan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam), maka pekerjaan tersebut bisa diperbolehkan.
BACA JUGA:Penduduk Empat Lawang Turun Drastis: Ada Apa dengan Kabupaten Ini?
BACA JUGA:Banyuasin Melonjak! Daerah Penyangga Palembang Ini Jadi Primadona Baru Investasi
Namun, pekerjaan yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti pekerjaan yang mengharuskan istri untuk terlibat dalam aktivitas haram, tentu saja tidak dibenarkan.
3. Keseimbangan Kewajiban Rumah Tangga
Dalam Islam, istri memiliki kewajiban utama dalam mengurus rumah tangga dan anak-anak, Oleh karena itu, pekerjaan istri di luar rumah sebaiknya tidak mengabaikan tanggung jawab utama ini, Suami juga diharapkan memberikan dukungan dan berbagi tugas agar kewajiban dalam rumah tangga tetap terjaga.