51 Tahun Usia UU Perkawinan: Menag Nilai Perlu Direvisi, Kenapa?

Sabtu 26 Apr 2025 - 16:01 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Jakarta (Kemenag), koranenimekspres.com --- Undang-Undang Perkawinan No 01 Tahun 1974 usianya sudah 51 tahun sehingga dinilai Menteri Agama perlu direvisi. 

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan ada satu pasal mesti ada dalam UU Perkawinan. 

Setelah 51 tahun keberadaan Undang-Undang Perkawinan ini, penambahan satu pasal lagi dinilai mendesak. 

Satu pasal lagi perlu ditambahkan, kata Menag ialah soal pelestarian rumah tangga. 

BACA JUGA:Kemenag Latih 100 Calon Fasilitator Pusaka Sakinah untuk Perkuat Ketahanan Keluarga Muda

Pernyataan Menag ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.

Menurut Menag, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. 

Negara, katanya, tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

BACA JUGA:Kepala Kemenag Muara Enim Buka Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 di MTsN 1 Muara Enim

Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Menag juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4.

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Nasaruddin.

Ada pun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4 adalah:

BACA JUGA:Ini Pesan Menyentuh Kakan Kemenag Muara Enim untuk Calon Jemaah Haji 2025

Kategori :