Palembang, koranenimekspres.com - Pertumbuhan ekonomi Sumsel diharapkan terdongkrak atas pengembalian status Bandara SMB II Palembang jadi bandara internasional.
Pada tahun 2030 nanti atau lebih cepat pertumbuhan ekonomi Sumsel ditarget menyentuh angka 6,0 persen.
Di tahun 2024 lalu, pertumbuhan ekonomi Sumsel di angka 5,4 hingga 5,8 persen, tertinggi di Pulau Sumatera dan teratas secara nasional.
Status internasional bandara SMB II Palembang diproyeksi akan memperkuat Pelabuhan Palembang New Port di Banyuasin yang tahun 2026 ditarget operasional.
BACA JUGA:Rp70 Triliun vs Rp34 Triliun: Perbandingan Investasi Asing dan Dalam Negeri di Sumsel
BACA JUGA:Daerah Paling Memungkinkan jadi Pusat Perdagangan Baru RI Ialah Sumsel, Ini Alasannya
Pelabuhan berkelas internasional yang akan menggantikan Pelabuhan Bom Baru ini akan jadi sentral sandar kapal-kapal besar untuk arus barang masuk dan keluar dari Sumsel.
Keputusan bandara SMB II Palembang berstatus internasional ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 26 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Selain diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi Sumsel, bandara SMB II Palembang juga akan berkontribusi positif dalam mengangkat wisata Sumsel.
Sebab, di Sumsel sendiri setidaknya ada 3 destinasi wisata yang bukan lagi menasional tapi sudah berkelas internasional.
BACA JUGA:70:30: Tarikan Magnet Investasi Sumsel Lebih Kuat ke Asing Daripada Dalam Negeri
Ke 3 tempat wisata berkelas internasional di Sumsel itu adalah Jembatan Ampera di Palembang, Gunung Dempo di Pagaralam dan Danau Ranau di OKU selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya juga telah mengusulkan reaktivasi penerbangan internasional di Bandara SMB II untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi, dalam keputusannya menyatakan bahwa penetapan Bandara SMB II sebagai bandara internasional dilakukan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, pengembangan pariwisata, peningkatan investasi dan perdagangan, serta adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sebelum keputusan ini diterbitkan, telah dilakukan serangkaian pembahasan, termasuk Rapat Pemberian Pertimbangan/Rekomendasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 22 April 2025.