MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Jelang tutup anggaran tahun 2023, hingga saat masih banyak pekerjaan proyek dilingkungan Pemkab Muara Enim, yang pengerjaannya belum selesai.
Proyek fisik seperti pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, rehap berat gedung Mapolres Muara Enim, lanjutan pembangunan pendestrian batas Kota Muara Enim dengan nominal anggaran yang fantastis. Serta masih banyak lagi program pekerjaan fisik lain masih dalam tahap pekerjaan. Sementara waktu yang tersisa hanyat4 hari menjelang tutup tahun anggaran APBD 2023.
Adanya pekerjaan fisik masih tetap berjalan tersebut, membuat anggota legislatif menjadi berang. Tidak selesainya pekerjaan fisik yang telah tertuang dalam program tahun anggaran 2023 terkesan sia-sia. Meski ada perpanjangan waktu pekerjaan yang dinilai tidak maksimal alias tetap tidak selesai.
BACA JUGA:Kick-Off Proyek LNG Abadi Setelah Revisi POD Disetujui, Langkah Besar Menuju Transisi Energi Bersih
BACA JUGA:580 Warga Miskin dapat Subsidi Beli Beras
“Kita minta PPK harus bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut. Pelaksananya harus mentaati aturan yang ada, jangan mencari alasan. Yang dibutuhkan solusinya bagaimana pekerjaan proyek fisik tersebut selesai dan bisa dimanfaatkan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Mukarto, Kamis (28/12).
Jika pelaksananya masih tidak mampu untuk menyelesaikan program pekerjaan fisik sesuai dengan ketuantuan yang telah diberikan. Seperti perpanjangan waktu dan membayar denda, serta pembayaran sesuai dengan pekerjaan fisik. “Kalau tidak selesai, pekerjaannya putus kontrak dan pelaksananya kita minta di black list,” tegas Mukarto.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali saat dimintai tanggapan terkait saat ini masih banyak pekerjaan proyek belum belum selesai hingga menjelang tutup tahun anggaran APBD 2023. Ahmad Rizali mengatakan dirinya menyakini tugas-tugas yang diberikan jajarannya. Kalau pun harus dilakukan sidak, pekerjaan fisik sangat banyak.
“Nanti Kita lihat kalau pekerjaannya belum selesai. Ada dua putus kontrak atau diperpanjang 50 hari dengan denda, itu saja. Pokoknya putus kontrak dulu, otomatis akan di black list kan,” jelas Pj Bupati.(ozi)