Beberapa jamaah yang telah menunaikan ibadah haji ingin melaksanakan ibadah tersebut kembali. Hal ini menyebabkan kuota yang seharusnya untuk jamaah baru menjadi berkurang, memperpanjang masa tunggu bagi calon jamaah lainnya.
BACA JUGA:Bekal dari Tanah Air: Jemaah Haji Sumsel Bawa Rp3 Juta Lebih sebagai Uang Saku ke Arab Saudi
BACA JUGA:Bukan Sekadar Ibadah, 8.000 Jemaah Haji dari Palembang dan Babel Diberangkatkan dengan Sentuhan Hati
5. Keterbatasan Infrastruktur dan Akomodasi
Infrastruktur dan fasilitas di Tanah Suci juga mempengaruhi jumlah jamaah yang dapat dilayani setiap tahunnya.
Keterbatasan ini menyebabkan kuota haji tidak dapat ditingkatkan secara signifikan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan dan keselamatan jamaah.
6. Kebijakan Pendaftaran yang Tidak Selektif
BACA JUGA:Finish! Total 213.860 Calon Jamaah Haji Reguler 2025 Lunasi Bipih
BACA JUGA:Perjalanan Menuju Langit Kloter Pertama Haji 2025 Dilepas Menag Nasaruddin Umar
Sistem pendaftaran haji yang terbuka sepanjang tahun tanpa seleksi yang ketat memungkinkan siapa saja untuk mendaftar, termasuk mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Hal ini menyebabkan penumpukan pendaftar dan memperpanjang daftar tunggu.
7. Keterbatasan Dana dan Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang tinggi menjadi hambatan bagi sebagian calon jamaah.
BACA JUGA:Masuk Asrama 21 Mei: 336 Calon Jamaah Haji Muara Enim Masuk Kloter 16
BACA JUGA:Kapan Calon Jamaah Haji Mulai Masuk Asrama? Menit-menit Keberangkatan Segera Dimulai
Meskipun ada fasilitas pinjaman atau dana talangan, tidak semua calon jamaah dapat memanfaatkannya, memperpanjang waktu tunggu bagi mereka.