Bupati Minta PLTU Sumsel 8 Alokasikan Listrik Khusus Untuk Warga Muara Enim

Rabu 14 May 2025 - 18:36 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

MUARA ENIM - Bupati Muara Enim H Edison meminta perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Sumsel-8 (PLTU MT Sumsel-8) atau PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) mengalokasikan khusus listrik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang saat ini masih mengeluhkan gangguan listrik atau (byarpet) diberbagai wilayah. 

Hal ini disampaikan Bupati saat menerima kunjungan audiensi dari jajaran managemen PLTU Sumsel-8 yang dihadiri langsung Direktur Utama PT HBAP, Mr. Gu Qiucheng di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan Kabupaten Muara Enim sebagai salah satu daerah penghasil batubara terbesar dan memiliki beberapa pembangkit listrik masih harus mengalami gangguan pemadaman listrik sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. 

Untuk itu dalam visi misi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA), dirinya menargetkan Kabupaten Muara Enim bebas dari pemadaman listrik. Dirinya menyebut gangguan pemadaman listrik memiliki dampak negatif bagi pembangunan di Kabupaten Muara Enim seperti terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat dan sebagainya.

BACA JUGA:Gapensi Dorong Bupati Ubah Regulasi Seragam Sekolah Gratis, Jangan jadi Ajang Bancakan

BACA JUGA:Wabup Sumarni Pastikan Program Pupuk Murah Membara Segera Terealisasi

Bupati menegaskan juga siap diajak bekerjasama dengan PLTU Sumel-8 untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar kebijakan alokasi listrik lebih berpihak ke masyarakat Kabupaten Muara Enim. 

Disamping itu, dirinya tetap mendorong agar perusahaan mengedepankan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka pengangguran. 

Kemudian, Bupati meminta pemanfaatan dan pengelolaan FABA atau limbah hasil pembakaran batu bara dapat melibatkan masyarakat sekitar guna membuka peluang ekonomi baru di Bumi Serasan Sekundang.

Kategori :