KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Aksi Erik (17), warga Dusun IV Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim ini tergolong nekat.
Pasalnya, pelaku beraksi mencuri sepeda motor di gudang barang bukti Pos Lantas Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.
Aksi pencurian itu terjadi Kamis 07 Maret 2024 pukul 05.00 WIB. Pelaku berhasil membawa unit sepada motor Yamaha Jupiter warna biru dengan Nopol B 3701 NGY. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang, Senin 12 Mei 2025 pukul 22.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, mengatakan
aksi nekat pelaku tergolong nekat. Dimana pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang barang bukti Pos Lantas Cinta Kasih.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT MME Dibekuk
Adapun kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor cek dan kontrol seputaran Pos dan Gudang Barang Bukti dan pelapor sudah mendapati satu unit sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi didalam gudang.
Selanjutnya pelapor melihat dinding dugang yang terbuat dari kayu dan seng sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut Sat Lantas Polres Muara Enim mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
"Pelaku tersebut merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi 2025 Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim," ujar AKP Aisen Hower SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE, Rabu 14 Mei 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Aisen Hower, mendapat informasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Patroli Rumah Kosong, Cegah Pencurian Selama Ditinggal Mudik
Kemudian, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE bersama Team Trabazz melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Kalangan Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Gunung Megang guna di periksa lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Aisen Hower.