Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp50 Miliar

Kamis 05 Jun 2025 - 17:14 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

MUARA ENIM - Dewa Thomas, adik kandung dari bos tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim Bobi Candra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani SH di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, yang dipimpin Majelis Hakim Ari Qurniawan, SH MH, selaku Hakim Ketua, Miryanto, SH MH dan Sera Ricky Swanri S, SH selaku Hakim Anggota.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Dewa Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Thomas dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," ujar Jaksa Risca.

BACA JUGA:Berusaha Kabur, Truk Batubara Dibakar Massa

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Dewa Thomas untuk membayar denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Dewa Thomas melalui pnasihat hukum-nya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim dalam agenda sidang Pembelaan (Pledoi), di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu 4 Juni 2025.

Permohonan itu antara lain, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa dapat diterima, menyatakan dakwaan JPU baik dakwaan kesatu dan dakwaan kedua batal demi hukum, membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Dewa Thomas dari tahanan, memulihkan hak dan nama baik terdakwa Dewa Thomas dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula, dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Menanggapi pledoi terdakwa, JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk diberikan waktu dalam menyusun tanggapan.

BACA JUGA:Batubara Tanjung Enim Penopang Pertumbuhan Ekonomi Sumsel

Majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa dan menetapkan hari Selasa tanggal 10 Juni 2026 sebagai agenda penyampaian tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa dari JPU.

"Jalannya persidangan turut mendapatkan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar dan kondusif sampai selesai," ujar Kasi Intel Artha.

Kategori :