JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, - Prof Romli Atmasasmita diagendakan akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.
Prof Romli Atmasasmita diagendakan diperiksa pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara Prof Romli Atmasasmita mengatakan dirinya bakal mengirimkan surat penolakan sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.
"Kirim (surat melalui) email," katanya kepada awak media, Kamis 4, Januari 2024.
BACA JUGA:Kamar Spesial Ferdy Sambo Pakai AC di Lapas Salemba Diungkap Alvin Lim
BACA JUGA:KPK Optimis Rafael Alun Bakal Divonis 14 Tahun Penjara
Dirinya menolak dan keberatan menjadi saksi meringankan karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung terkait perkara Firli.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," tuturnya.
Diketahui, surat panggilan ulang terhadap Prof Romli Atmasasmita akan dikirimkan kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya akan melayangkan surat sebagai saksi kepada Prof Romli.
BACA JUGA:Tradisi Pedang Pora, Saat Penyambutan dan Pelepasan Mantan Kapolres Muara Enim
BACA JUGA:Kamar Spesial Ferdy Sambo Pakai AC di Lapas Salemba Diungkap Alvin Lim
"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silahkan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 3 Januari 2023.
Sebelumnya, Prof Romli keberatan ketika diminta menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
Dirinya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL itu.