MUARA ENIM - Sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Muara Enim H Edison mengingatkan agar seluruh perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi TKA.
Hal itu ditegaskan Bupati saat menggelar Coffee Morning Kontribusi TKA Membara, di Balai Agung Serasan Sekundang Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Rabu 18 Juni 2025.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Hj Sumarni, Ketua DPRD Deddy Arianto, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Kabupaten Muara Enim.
Bupati menyampaikan bahwa, sebanyak 30 perusahaan di Kabupaten Muara Enim mempekerjakan TKA dan harus dilaporkan supaya ada kewajiban memberikan retribusi kepada daerah.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Sosial kepada Pelaku Usaha Sultan Muda Muara Enim
BACA JUGA:PLTP Lumut Balai Unit 2 Segera Operasional,Bupati Tekankan Prioritas Listrik Untuk Lokal
"Karena kewajiban retribusi itu masuk ke dalam kas daerah sebagai PAD Kabupaten Muara Enim. Ada sekitar 10-20 perusahaan aktif terus memberikan retribusi," ujar Edison.
Oleh karenanya, melalui Coffee Morning ini para pelaku usaha dikumpulkan duduk bersama untuk diberikan pemahaman kewajiban dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Muara Enim.
"Bagi yang sudah memenuhi kewajibannya kita apresiasi, kalau yang belum kita imbau agar menjalankan kewajibannya," ucapnya.
Edison menyebut ada satu perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing menumpuk, tapi belum membayar retribusi, padahal kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
BACA JUGA:Bupati Edison Geram PT STE Beroperasi di Jalan Kabupaten
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu memastikan akan banyak meninggalkan kantor untuk mendatangi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
"Jangan sampai hak-hak masyarakat Muara Enim ini tidak dipenuhi oleh mereka, sementara mereka berusaha di kabupaten kita," tuturnya.
Selain terkait TKA, Edison menegaskan kepada perusahaan-perusahaan yang kendaraan dan alat beratnya selama ini lalu lalang di Kabupaten Muara Enim memakai plat dari luar, agar dimutasi ke Kabupaten Muara Enim.
"Supaya sekian ribu kendaraan itu bisa memberikan sumbangsih bagi daerah kita. Tidak hanya aset perusahaan, tapi juga vendor-vendornya. Karena pajak kendaraan 66 persennya itu hak Muara Enim, 34 persennya punya Sumsel. Selama ini tidak terpikir atau memang tidak mau dipikirkan karena cuek, saya tidak mau itu," tegasnya.