BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan nilai bantuan yang didapat sebesar Rp300.000,- per bulan yang diberikan sekaligus.
Pemerintah pun menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp300.000,-.
BACA JUGA:BSU 2025 Cair Lagi! Pekerja Bergaji di Bawah 3,5 Juta Wajib Tahu Jadwal dan Syaratnya!
Riko menambahkan, keberhasilan BRI dalam penyaluran BSU ini tidak hanya memberikan stimulus bagi daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Sebagai bank dengan fokus pemberdayaan di segmen UMKM, BRI terus mendukung program-program strategis pemerintah untuk mewujudkan inklusi keuangan dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan,” pungkas Riko.