MUARA ENIM - Pemilik lahan kebun sawit Abdul Manan melalui kuasa pengurusan tanah Makmur Maryanto mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam penyelesaian terkait limbah disposal PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) yang mencemari kebun sawit milik warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
"Tentunya kita berterima kasih kepada pemerintah yang telah memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan yang telah disampaikan. Untuk itu, kita minta pihak perusahaan untuk segera melakukan penyelesaiannya segera terealisasi baik itu ganti rugi tanam tumbuh, pemulihan lahan yang tercemar lumpur limbah disposal dan normalisasi fungsi kebun dan aliran anak sungai," ujar Makmur, Minggu 27 Juli 2025.
Sebab, kata dia, permasalahan tersebut sudah berlangsung satu tahun lebih dan tidak ada titik temu untuk penyelesaiannya.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah memberikan sanksi PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) dan menetapkan PT TBBE untuk ganti rugi tanam tumbuh pemulihan lahan yang tercemar lumpur limbah disposal dan normalisasi fungsi kebun dan aliran anak sungai, namun dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut baik secara tertulis maupun secara lisan.
BACA JUGA:Bupati Edison: Harusnya Perusda Sumbang PAD Terbesar
"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan untuk pembersihan kebun dan ganti rugi tanam tumbuh pohon sawit yang terdampak limbah lumpur disposal PT TBBE," katanya.
Sebelumnya, terbukti cemari kebun sawit warga, PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) disanksi ganti rugi tanam tumbuh dan pemulihan lahan.
Hal tersebut terungkap pada rapat terkait pembahasan usia tanaman untuk kompensasi di ruang rapat Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Muara Enim, Senin 21 Juli 2025 lalu.
Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I H Emran Tanrani tersebut Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, kepala desa Gunung Megang Dalam dan pihak manajemen PT TBBE.
BACA JUGA:Road Show Camping Ceria di Wisata Pinang Banjar
Agenda rapat tersebut sehubungan dengan adanya surat dari PT Truba Bara Banyu Enim nomor; 06.80/SPM/TBBE- Bupati Muara Enim/IV/2025.
Pada Juni 2024 lalu, Abdul Manan melalui kuasa pengurusan tanah, Makmur Maryanto telah melaporkan kejadian adanya dugaan limbah PT TBBE yang merusak kebun miliknya ke Pemkab Muara Enim, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim.
Limbah tersebut mengakibatkan ratusan batang pohon sawit milik warga di ataran Sungai Benaki Desa Gunung Megang Dalam kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tertimbun disposal dan mengganggu produktifitas tanaman sawit miliknya.
Kebun Sawit Milik Abdul Manan ini diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektar. Sementara 2 hektar lahan kebun diduga terendam limbah disposal yang telah mengering dan menyebabkan sekitar 225 batang sawit terdampak.
BACA JUGA:Terkait Sanksi Yang Diterima PT TBBE, Ini Penjelasan PT RMK