Hari Dharma Wanita Nasional TEMA “Penguatan Transformasi Organisasi DWP, Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 ”

Rabu 06 Aug 2025 - 05:32 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

BACA JUGA:Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Muara Enim Bantu Sembako untuk Korban Banjir Pelawaran

Dasar filosofi , sosiologi dan yuridis  tujuan pendirian Dharma Wanita Nasional adalah:

1. Dasar Filosofi:

1. Pancasila: Dharma Wanita Nasional berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dan Persatuan Indonesia.

2. Nilai-nilai keluarga: Dharma Wanita Nasional bertujuan untuk meningkatkan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai keluarga yang harmonis dan sejahtera.

2. Dasar Sosiologi:

1. Peran perempuan dalam masyarakat: Dharma Wanita Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan nasional, serta meningkatkan peran perempuan dalam masyarakat.

BACA JUGA:Mengapa Wanita Harus Kuat? Ini Dia 7 Alasannya

2. Kesejahteraan keluarga: Dharma Wanita Nasional berfokus pada peningkatan kesejahteraan keluarga, terutama melalui pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

3. Kesetaraan gender: Dharma Wanita Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan gender dan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.

Dengan demikian, Dharma Wanita Nasional berupaya untuk meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan nasional, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mempromosikan kesetaraan gender, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai keluarga yang harmonis dan sejahtera.

3. Dasar hukum pembentukan organisasi Dharma Wanita Nasional adalah:

BACA JUGA:6 Keistimewaan Seorang Wanita yang Sedang Hamil

1. Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1971: Inpres ini mengatur tentang pembentukan dan pengembangan organisasi Dharma Wanita di seluruh Indonesia.

2. Keputusan Presiden (Keppres) No. 29 Tahun 1971: Keppres ini mengatur tentang struktur dan fungsi organisasi Dharma Wanita Nasional.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban suami-istri, termasuk peran istri dalam keluarga dan masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait