KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Karena berlarut-larut dan dianggap tidak ada solusi yang berpihak kepada masyarakat terhadap lahan dan kebun yang digusur oleh PTBA, warga Desa Darmo beramai-ramai melakukan penghentian dan memagari kebun dan lahan yang telah digusur seluas 20 hektar.
Pasalnya, sampai saat ini, Kebun dan lahan yang dirusak tersebut belum mendapatkan ganti untung satu rupiah pun dari PTBA.
"Kemarin dan hari ini masyarakat Desa Darmo ke kebun semua membuat pagar dalam kebun dan lahan masyarakat yang sudah di gusur, sebagai bentuk mempertahankan hak mereka," ujar Dr. Conie P Putri,SH,MH yang merupakan Kuasa Hukum warga Desa Darmo, Selasa 12 Agustus 2025.
Menurut Conie, bahwa kebun dan lahan masyarakat sudah digusur habis seluas kurang lebih 20 hektar tapi serupiahpun mereka belum menerima ganti untung/santunan.
BACA JUGA:Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas
Sampai tadi malam PTBA masih beraktivitas diatas lahan tersebut padahal hasil rapat di DPRD Sumsel mengamanatkan tidak boleh ada aktivitas diatas lahan yang bersengketa selagi belum ada penyelesaian.
"PTBA kami anggap tidak komitmen dengan hasil rapat, tetap melakukan pekerjaan diatas lahan masyarakat tersebut. Maka sebagai bentuk perlawanan dalam mempertahankan hak nya masyarakat bersama-sama pergi ke kebun dan akan melakukan pemagaran diatas lahan mereka," ujarnya.
Dikatakan Conie, dari hasil pertemuan dengan PTBA, KJPP, Kajati, BPKP, Dinas Kehutanan, dan BPKH pada hari Kamis 7 Agustus 2025, yakni belum ada kata sepakat tentang perhitungan ganti untung/santunan, dan pihak PTBA masih ngotot dengan perhitungan dari KJPP yang lama.
Sedangkan dalam perhitungan KJPP mereka menghitung ganti untung berdasarkan 3 komponen saja yakni biaya pembersihan lahan, mobilisasi, dan tunjangan pendapatan, sedangkan dalam Perpres No 78 tahun 2023 komponen perhitungan ganti untung ada 6 macam.
BACA JUGA:PTBA Dukung Pengembangan UMKM Berbasis Alam melalui Madu Galo-Galo Cupiang
"Jika ngotot ingin mengacu dengan Perpres harus komitmen harus semua dihitung ada 6 komponen. Jangan komponen yang menguntungkan perusahaan saja yang dihitung," pungkasnya.
Dijelaskan Conie, contoh komponen yang tidak dihitung seperti Tunjangan kehilangan pendapatan hanya dihitung 1 (satu) tahun oleh KJPP sedangkan kita minta 10 tahun.
Kemudian masalah Tanam tumbuh diatas lahan/kebun tidak dihitung oleh KJPP, sedangkan kita minta dihitung.
Atas ketidakadilan tersebut, abung Conie, Kami tetap akan berjuang agar hak dan keinginan masyarakat kita bisa terpenuhi sesuai dengan Peraturan dan Keadilan di negara ini.
BACA JUGA:PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif