PRABUMULIH- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai bank plat merah di prabumulih bersama-sama dengan seorang debitur dalam pemberian kredit tahun 2015 alias kasus kredit macet dengan nilai pinjaman mencapai Rp2 Miliar, melakukan penggeledahan di rumah oknum kontraktor berinisial HG alias HB yang merupakan debitur di salah satu bank ‘plat merah’ tersebut.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidum, Arliansyah SH, pada Kamis (02/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pantauan dilapangan, setibanya di kediaman HG alias HB itu, tim penyidik langsung menggeledah kediaman HG untuk mencaridokumen-dokumen terkait kredit modal kerja di plat merah yang kini tengah bermasalah tersebut.
Setelah melakukan penggeldahan sekitar beberapa jam, tampak tim penyidik keluar dari rumah HG dengan membawa kardus kercil berisi dokumen-dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelihen, M Ridho Syahputra SH ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan dikediaman HG mengatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan kredit macet.
BACA JUGA:Agendakan Bersihkan Sungai 6 Kali Setahun
BACA JUGA:Raup Cuan Jutaan Rupiah
“Tadi kita melakukan penggeledahan dikediaman HG, dari penggeledahan itu kita menyita 19 bundel dokumen yang berkaitan dengan kredit di bank yang saat ini kasusnya tengah kita tangani,” ungkap Ridho Syahputra seraya menegaskan penggeledahan itu merupakan tindakan hukum atas perintah penyidikan.
“Dengan telah disitanya dokumen-dokumen itu selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, termasuk dokumen yang kami sita dari bank. Kami juga akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses kredit pinjaman modal kerja tersebut,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Prabumulih dipimpin Roy Riady SH MH tengah menangani kasus dugaan kredit macet di salah satu Bank plat merah yang ada di Kota Prabumulih dengan nilai pinjaman sebesar Rp2 Miliar. Bahkan saat ini, kasus dugaan kredit macet senilai Rp2 miliar tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Kejaksaan Negeri Prabumulih tengah melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang pegawai bank plat merah di prabumulih bersama-sama dengan seorang debitur dalam pemberian kredit tahun 2015, yang diduga menggunakan surat perjanjian kontrak yang dikatakan fiktif tidak ada sebenarnya, sehingga pemberian kredit tersebut terjadi kerugian keuangan negara karena macet tidak bisa dibayarkan,” ungkap Roy Riady SH MH, saat menggelar press realese di ruang press room Kejari Prabumulih, Rabu (01/11).
Lebih lanjut Kajari Prabumulih menuturkan, debitur yang mendapat pinjaman kredit modal kerja dari bank plat merah tersebut berinisial HG alias HB.
BACA JUGA:Waduh, Masih Muda Rambut Sudah Ubanan Tenang! Pakai Minyak Kayu Putih Dijamin Ampuh Hilangkan Uban
“Dia direktur CV BT, yang merupakan seorang kontraktor yang didalam hasil pemeriksaan sebenarnya dia sudah mengajukan kredit sejak tahun 2012, lalu ada penambahan kredit ditahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya sehingga dia mendapatkan kredit sampai dengan 2 miliar,” kata pria yang lama bertugas sebagai penyidik KPK ini.
Dikatakan Roy Riady, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan fakta-fakta tersebut maka penyidik melakukan gelar perkara dan ekspose perkara.
“Dalam gelar perkara itu disepakati yaitu laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kredit macet bank plat merah itu dengan seorang debitur atas nama HG statusnya naik ke tingkat penyidikan,” tegasnya.(*/palpos)