MUARA ENIM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita 1 unit alat berat Excavator di area tambang ilegal.
Alat berat disita itu warna hijau merk Kobelco SK200-10YN15430056 yang ditemukan di area Ataran Bangke Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu 27 Agustus 2025.
Pantauan dilapangan, keberadaan alat berat itu disembunyikan dikampung semak belukar untuk menyamarkan keberadaan alat berat diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Untuk menuju lokasi harus menempuh jarak kurang lebih 15 km dari jalan lintas Simpang Karso Desa Darmo.
BACA JUGA:PTBA Ubah Lahan Bekas Tambang Ilegal Jadi Kawasan Pertanian Produktif
Begitu memasuki kawasan tambang ilegal, tampak pemandangan tumpukan karung berisikan batubara tersusun rapi dan kondisi lobang besar galian tambang batu bara ilegal.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel, di pimpin langsung Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, Kanit 2 Subdit IV Tipidter Kompol Indra Parameswara SIK MH, Kasubbag Renmin Bagbinops Roops Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH.
Kemudian, Panit I Unit 2 Tipidter AKP Marwan SH MH, Kapten Pilot Heli Ditpoludara Polda Sumsel AKP Deden Fardede, Kapten Pilot Heli Ditpoludara
AKP Wiwid Budiyanto, Panit 2 Unit 2 Tipidter Iptu Dr Hendri Prayudha SH MSi, Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Kanit Pidsus Iptu Zakwan Rifqi dan pihak PT Bukit Asam.
BACA JUGA:Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp50 Miliar
Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK, mengatakan bahwa giat penindakan tambang ilegal di Desa Darmo menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo kepada Kapolri untuk melakukan penindakan tambang ilegal.
Oleh karena itu, kata dia, Kapolri melalui Kabareskrim memerintahkan Kapolda dan jajaran untuk melakukan penindakan tambang ilegal.
Berdasarkan perintah tersebut, lanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Kapolda Sumsel memerintahkan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan kegiatan pemetaan dan pendataan tambang ilegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Dari hasil pendataan lokasi tambang ilegal di daerah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul dan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung melalui udara dan darat ke daerah yang diduga sebagai lokasi tambang ilegal.
BACA JUGA:Angkat Isu Tambang Ilegal dan Kewenangan Pusat di Forum Apkasi